- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sawah antara Penggugat dan Tergugat II pada tanggal 7 Nopember 2007 dihadapan Kepala Desa Tunggulwulung yang saat itu dijabat SADJID SYAFEI, beserta proses ?serah terima? objek jual belinya adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 304/Tunggulwulung/98 yang masih atas nama Sugianto (Tergugat II) belum dilakukan proses balik nama ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum yang merugikan Pengggugat ;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 27 Juli 2019 antara Tergugat I dan Tergugat II yang diketahui Tergugat III yang isinya mengembalikan kembali objek sengketa SHM Nomor : 304/Tunggulwulung/98 kepada Tergugat II adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan segala bentuk tindakan atau peristiwa hukum yang terbit atas dasar Surat Kesepakatan Bersama tanggal 27 Juli 2019 antara Tergugat I dan Tergugat II yang diketahui Tergugat III adalah batal demi hukum;
- Menyatakan penguasaan Sertipikat Hak Milik Nomor : 304 / Tunggulwulung / 98 yang masih atas nama Sugianto (Tergugat II) dan Perbuatan Tergugat II yang menjaminkan Sertipikat tersebut kepada Turut Tergugat adalah melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 304/Tunggulwulung/98 atas nama Sugianto kepada Penggugat dan apabila Sertipikat tersebut masih dalam jaminan Turut Tergugat, maka Tergugat II dihukum untuk mengganti dengan jaminan lain yang selanjutnya diperintahkan untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik nomor : 304/Tunggulwulung/98 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk menyelesaikan administrasi jual-beli dengan menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah, menandatangani akta jual-beli dengan Penggugat atau berdasarkan Putusan dalam Perkara ini memberikan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagaimana Tergugat II dalam melaksanakan jual-beli termasuk menandatangani akta-akta yang diperlukan berkaitan dengan jual-beli dan baliknama atas SHM nomor : 304/Tunggulwulung/98 dari atas nama Tergugat II menjadi atas nama Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi (Tergugat II dan Tergugat III Konpensi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2.323.800,00 (Dua juta tiga ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Bil |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA DALAM REKOPENSI DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3430 K/Pdt/2022
Pertama : 23/Pdt.G/2020/PN Bil
Statistik13341