- Menyatakan Terdakwa I. TAUFIK HIDAYAT Bin HIDAYAT. Terdakwa II, MUH. SYACRUL RAMADHAN Bin MUNAWAR, Terdakwa III. ARYA DHARMAWAN Bin DASRIL UMAR, Terdakwa IV. WILHELMUS A. SAMANGUN Alias WILLY dan Terdakwa V. SALDI PUTRA PRAMEISWARA Bin SUBHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan brrsalah melakukan tindak pidana ??? Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ???;
- Menjatuhkan pidana Kepada Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar maka Para Terdakwaharus menjalani hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- 5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) sachet Kristal bening yang diduga sabu sabu dengan berat awal 0,5180 gram dan berat akhir 0,4369 gram.
- 1 (satu) set alat isap sabu/bong.
- 1 (satu) buah pireks kaca
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1627/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 1627/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny Lumban Tobing, Br Hakim Anggota Riyanto Aloysius |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Disita untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1627/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik3514