Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 80/PID.SUS/2012/PTY |
|
Nomor | 80/PID.SUS/2012/PTY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | (hc) Satria U.s. Gumay |
Hakim Anggota | Muhammad Ruslan Hadi, Oortjahyono D.s.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; ? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 31 Juli 2012, No.50/Pid.Sus/2012/PN.Btl ;------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : ? Menyatakan terdakwa HERLIN SUSILAWATI BINTI SUKANAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk shabu-shabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERLIN SUSILAWATI BINTI SUKANAN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -------------------------------? Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------- ? Memerintahkan barang-barang bukti berupa :------------------------------------ 1 (satu) buah HP merk sagem, warna hitam kombinasi Silver dengan simcard Simpati No. 081215501324;----------------------------------------Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah bekas kemasan tetes mata merk INSTO yang berisi 4 (empat) buah pipet kaca bening yang diduga masih ada sisa shabu, 2 (dua) buah plastik klip bening yang diduga masih ada sisa shabu;----- Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------- ? Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah ).-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PID.SUS/2012/PTY.zip
- Download PDF
- 80/PID.SUS/2012/PTY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Banding : 80/PID.SUS/2012/PTY
Statistik11152