- Menyatakan Terdakwa Hardianto Nasution alias Asep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja turut serta melakukan pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hardianto Nasution alias Asep berupa pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (MODEL C6-KPU) dengan masing-masing No. DPT 1 atas nama Ichsan Hasibuan, No. DPT 2 atas nama Sahlan Bahri Harahap, No. DPT 36 atas nama Samsir Lubis, Nomor DPT 43 atas nama Sapi Amar, No. DPT 107 atas nama Saipul Anwar Nasution, No. DPT 175 atas nama Imam Suhdi Nasution dan No. DPT 183 atas nama Zulpahwar Hasibuan.
- 9 (sembilan) lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 208 (dua ratus delapan) orang pada TPS 14 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal,
- 11 (sebelas) lembar berisi 83 (delapan puluh tiga) lembar tanda terima/lembar guntingan surat pemberitahuan memilih (Formulir C-6 KPU) pada TPS 14 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.
- 8 (delapan) lembar Daftar Hadir Pemilih (Formulir C7 KPU) dengan Jumlah 95 (sembilan puluh lima) orang pada TPS 14 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal.
- 1 (satu) lembar Daftar Pemilih Khusus (DPK-KPU) dengan jumlah 21 (dua puluh satu) orang pada TPS 14 Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
- Uang tunai sebanyak Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Mdl |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2019/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Bawaslu Kab. Mandailing Natal. Dikembalikan kepada KPUD Kab. Mandailing Natal. Dirampas untuk negara. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2019/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2019/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2019/PN Mdl
Banding : 729/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik14946