Putusan PA PEKALONGAN Nomor 37/Pdt.G/2013/PA.Pkl |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2013/PA.Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | gugat ceraicerai gugat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Urjanah |
Hakim Anggota | H. Zaenuri, H.obirin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;---------------------------------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;--------------------------------------------3. Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (TERGUGAT) kepada Penggugat (PENGGUGAT) dengan iwadl Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pekalongan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ----------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 38/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 40/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Pertama : 36/Pdt.G/2013/PA.Pkl
Statistik159