Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | janji |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 7 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Subyantoro, . Kusno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I LIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat I,Tergugat II,Tergugat IV Tergugat V dan Tergugat VI ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan,dengan Penetapan No. 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt tanggal 24 Agustus 2011 dan sebagian diangkat dengan penetapan No. 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel tanggal 25 Januari 2012 ;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum akta ? akta Notaris sebagai berikut yaitu :a. Akta No.04 tanggal 8 Frbruari 2007tentang Pernyataan subrograsi, yang dibuat di hdapan Arman Lany,SH. Notaris di Jakarta ( Tergugat III) yang dibuat oleh pihak ? pihak dan ditanda tangani oleh Tergugat I PT. (Mekar Perkasa ) dan Tergugat II ( marubeni Corporation ) dan setiap perubahan, penambahan dan pengalihannya ke pihak manapun ;b. Akta No.05 tanggal 8 Februari 2007 tentang Perjanjian atas Jaminan Milik Bersama, yang dibuat di hadapan Arman Lany,SH Notaris di Jakarta ( Tergugat III ) yang dibuat oleh pihak ? pihak dan ditanda tangani oleh Tergugat I ( mekasr Perkasa ) dan Tergugat II ( Marubeni Corporation ) dan setiap perubahan, penambahan dan pengalihannya ke pihak manapun ;c. Akta No.06 tanggal 8 Februari 2007 tentang Perjanjian atas Jaminan Milik Bersama, yang dibuat di hadapan Arman Lany,SH Notaris di Jakarta ( Tergugat III ) yang dibuat oleh pihak ? pihak dan ditanda tangani oleh Tergugat I ( Mekar Perkasa ) dan Tergugat II ( Marubeni Corporation ) dan setiap perubahan, penambahan dan pengalihannya ke pihak manapun ;d. Akta No.07 tanggal 8 Februari 2007 tentang Perjanjian atas Jaminan Milik Bersama, yang dibuat di hadapan Arman Lany,SH Notaris di Jakarta ( Tergugat III ) yang dibuat oleh pihak ? pihak dan ditanda tangani oleh Tergugat I ( mekar Perkasa ) dan Tergugat II ( Marubeni Corporation ) dan setiap perubahan, penambahan dan pengalihannya ke pihak manapun ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV secara tanggung renteng untuk segera membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar USD 250,000,000,00 (dua ratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai semua dibayar lunas ;6. Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat 1,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditafsir sebesar Rp. 821.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 900 PK/Pdt/2018
Pertama : 470/Pdt.G/2010/PN Jkt Sel
Statistik483334