Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 41/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.ahmad Sayuthi |
Hakim Anggota | - H. Saifuddin Khalil, H. A. Taufik |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 221/Pdt.G/2018/PA.Bjm tanggal 27 Agustus 2018 Masehi bertepatan tanggal 15 Dzulhijjah 1439 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi - Menolak gugatan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2. Menetapkan anak bernama SITI FAIDA AZKIYA binti FIKRI ERRYDIAN SYAHIDI, SE.,M.SI. lahir tanggal 18 September 2014 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berusia 12 tahun;3. Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk :a. Menyerahkan anak bernama ANAK PEMBANDING TERBANDING lahir tanggal 18 September 2014 kepada Penggugat Rekonvensi/ Terguggat Konvensi sebagai ibu kandungnya;b. Memberikan nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING TERBANDING minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % tiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) melalui Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya;3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memerikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu secara langsung dan berhubungan tetap kepada anak mereka di atas;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebenkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 0221/Pdt.G/2018/PA.Bjm
Statistik13956