Putusan PN TOBELO Nomor 11/Pdt.G/2012/PN.TBL. |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2012/PN.TBL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARISAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ikhwan Hendrato |
Hakim Anggota | - Ni Kadek Ayu Ismadewi, . - David F.ch. Soplanit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI ;TENTANG POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa :1. Alm CORNELES SENAEN ;2. Alm. ALBERT SENAEN;3. Alm. ALPEN SENAEN ;4. Alm. YOHAN SENAEN;5. KRISTOMUS SENAEN (Penggugat I);6. HENDRIK SENAEN, SH ( Penggugat II);7. MARITJE SENAEN (Penggugat III);8. ALTJI SENAEN (Penggugat IV);9. SARLOTA SENAEN (Penggugat V);10. JUSTUS SENAEN (Penggugat VI);11. SINTJE SENAEN (Penggugat VII);12. HERSEN SENAEN (Tergugat VII);Adalah ahli waris sah dari AGUSTINUS SENAEN dan ALBERTINA MALIGE suami istri ;3. Menyatakan bahwa;1. LENDA SENAEN (Turut Tergugat I);2. LEXI SENAEN (Turut Tergugat II);3. YELTI SENAEN (Turut Tergugat III);4. BONI SENAEN (Turut Tergugat IV);Adalah ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan hukum dari ayahnya ALBERT SENAEN;4. Menyatakan bahwa : 1. MINCE WANGKA (Tergugat I);1.1 STESIA SENAEN;1.2 KLARA SENAEN;1.3 YESIKA SENAEN;2. Alm. HERLING SENAEN;3. DEIBI LIDIA SENAEN (Tergugat II);4. ROBERT BOAS SENAEN (Tergugat III);5. Alm. BRIAN SENAEN;6. SOFIA SENAEN (Tergugat IV);7. KRISTIEN SENAEN (Tergugat V);8. LINDA SENAEN (Tergugat VI);Adalah ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan hukum dari suami / ayahnya YOHAN SENAEN;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat I sampai dengan VI Rekonvensi adalah ahli waris dari Yohan Senaen ;3. Menyatakan objek sengketa seluas 35 Hektar yang terletak di Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara atau dikenal dengan nama perkebunan Kali Mawea adalah harta peninggalan dari Yohan Senaen ;4. Menyatakan Penggugat I sampai dengan VI Rekonvensi berhak atas harta peninggalan tersebut ;5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebanyak Rp. 2.371.000 (dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2012/PN.TBL..zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2012/PN.TBL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1885 K/Pdt/2013
Pertama : 11/Pdt.G/2012/PN.TBL.
Banding : 01/PDT/2013/ PT.MALUT
Statistik11857