Putusan PN SIGLI Nomor 242/Pid.Sus/2017/PN Sgi |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2017/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Safri |
Hakim Anggota | Zainal Hasan, M.h . Samsul Maidi |
Panitera | Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Sulaiman Als Man Bin M. Husein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5. Memerintahkan barang bukti berupa: ??? 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening transparan yang dibungkus plastik warna hitam milik terdakwa Sulaiman Als Man Bin M. Husein dan Muhammad Daud Als Daud Bin Sulaiman dengan hasil penimbangan berat brutto 202,16 (dua ratus dua koma enam belas) gram, dengan sisa 187,14 (seratus delapan puluh tujuh koma empat belas) gram serta disisihkan 15,02 (lima belas koma dua) gram untuk pengujian laboratorium dan ??? 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model X2-02. Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk di jadikan barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Daud Als Daud Bin Sulaiman dan Muhammad Husni Bin Abu Bakar;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 861 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 242/Pid.Sus/2017/PN Sgi
Statistik6611