- Menyatakan TerdakwaSYAMSIDAR Alias IDAR Bin RUSLI telah terbuktitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat tanpa Hak atau melawan hukummenguasainarkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalamDakwaan Kedua;
- Menjatuhkan Pidanaterhadap TerdakwaSYAMSIDAR Alias IDAR Bin RUSLI oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dan pidana denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana Penjaraselama 3 (Tiga) bulan;
- Menyatakanmasa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang Bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastic bening berukuran kecil yang diduga berisikan narrkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang diduga berisikan narrkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) set alat hisap Bong
- 1 (satu) buah mancis
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna biru dongker
- 1 (satu) kotak rkok filter black
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (saatu) batang lidi
- 22 (dua puluh dua) plastic bening les merah.
- 2 (dua) buah dompet
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring, Hakim Anggota 1: Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Rionita M. Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan diperkara lain An. SUBUR HARYADI Als SUBUR Bin RAIS, Dkk 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 72 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 69/Pid.Sus/2019/PN.Rhl
Statistik9519