Putusan PN BANJARMASIN Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Bjm |
|
Nomor | 02/Pdt.G/2016/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nanik Handayani |
Hakim Anggota | Yusuf Pranowo, Purjana |
Panitera | - Adi Rahmi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Konpensi1. Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.2. Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.II. Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian. 2. Menyatakan perjanjian No.50 tanggal 21 Juli 2011 sah dan mempunyai kekuatan hukum.3. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menerima sisa pembayaran perjanjian dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sejumlah Rp. 342.747.000,- (Tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan apabila Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menolak sisa pembayaran, maka uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai Konsinyasi.4. Menyatakan Surat Kantor Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin No.284/ 100.63.71/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum.5. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin untuk melanjutkan proses penerbitan sertifikat yang dimohonkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yaitu Permohonan :1. H.Karti nomor 25281/2011 tanggal 22 Desember 2011 seluas 3.892 M22. M.Haikal nomor 25549/2011 tanggal 28 Desember 2011 seluas 4.679 M23. M.Zaki nomor 25547/2011 tanggal 28 Desember 2011 seluas 4.022 M24. M.Zaini nomor 25720/2011 tanggal 04 Januari 2012 seluas 4.884 M25, Hj.Laila nomor 25545/2011 tanggal 28 Desember 2011 seluas 3.813 M26. M.Seman nomor 25546/2011 tanggal 28 Desember 2011 seluas 4.821 M26. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya.III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 531.000,00 (Lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1617 K/Pdt/2017
Banding : 85/PDT/2016/PT BJM
Peninjauan Kembali : 1013 PK/Pdt/2019
Pertama : 2/Pdt.G/2016/PN.Bjm
Statistik9727