Putusan PTA SEMARANG Nomor 121/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbanndingpta semarang121/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Muchsin, H. Muh. Hidayat |
Panitera | Budi Djoko Waluyo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon / Pembanding dapat diterima ; -------------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2286 / Pdt.G / 2013 / PA.Smg, tanggal 25 Maret 2014 M. bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1435 H. dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut :----1. Mengabulkan permohonan Pemohonan ; --------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon TERBANDING untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon PEMBANDING dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang ; -----------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon sesaat setelah ikrar thalak diucapkan, berupa :---------------------------------------------------------- a. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------------b. Mut???ah berupa uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------c. Nafkah kedua anaknya bernama : ANAK PEMOHON DAN TERMOHON 1 (18 tahun) dan ANAK PEMOHON DAN TERMOHON 2(13 tahun) setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; -------------------------------------------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim salinan penetapan ikrar kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan, guna dicatat dalam daftar disediakan untuk itu ;---------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; -------------- Membebankan kepada Termohon / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 2286 / Pdt.G / 2013 / PA.Smg
Statistik8013