Putusan PN RANTAU Nomor 254 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta. |
|
Nomor | 254 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Arsyad |
Hakim Anggota | Muhammad Arsyad, Emna Aulia |
Panitera | Erny Sunarty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin ABDUL MUHID dan terdakwa II KAMALIA Als LIA BINTI AMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap di tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) buah bungkus rokok merk sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 (satu) buah cotton but; ??? 1 (satu) buah botol plastik merk Aqua yang berisikan air, ??? 1 (satu) buah tutup botol merk Aqua yang terdapat dua lubang yang masing-masing lubangnya terdapat sedotan warna putih;??? 2 (dua) buah korek api mancis warna kuning??? Dirampas untuk dimusnahkan.??? 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu 081253501531??? 1 (satu) buah handphone merk Samsung tye GT-C35201 warna silver dengan nomor kartu 081257028141;??? Dirampas untuk Negara.??? 1 (satu) unit mobil truckmerk Mitsubishi type Fuso FM 517 H# warna oranye dengan Nopol DA 1437 AE,lengkap dengan STNK beserta kunci kontaknya;??? Dikembalikan kepada saksi Wahyudi Bin Husni Thamrin.??? Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Kamis, tanggal 15 Oktober 2015, oleh kami : FRIDA ARIYANI, SH,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ARSYAD, SH dan EMNA AULIA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh ERNY SUNARTY sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh IRWAN SUKMANA, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan para Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rta.
Statistik353