Putusan PN KUPANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jamser Simanjuntak |
Hakim Anggota | - Ansyori Saifudin, - Yelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa TONI RUSMARSIDIK B. E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; --------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa TONI RUSMARSIDIK B. E. dari dakwaan primair tersebut ; --------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa TONI RUSMARSIDIK B. E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; -------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TONI RUSMARSIDIK B. E. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; --------5. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa TONI RUSMARSIDIK B. E. sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa :- Sebesar Rp.2.109.213,- di rampas untuk negara- Sisanya sebesar Rp. 80.480.787.- Dikembalikan kepada Toni Rusmarsidik, Edo Iskandar, Bambang Triantoro dan Deddy Gunadi dengan besaran pengembalian sesuai dengan prosentase nilai pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan masing-masing yang bersangkutan.9. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Statistik10178