Putusan PN SURABAYA Nomor 654/Pid.Sus/2017/PN Sby |
|
Nomor | 654/Pid.Sus/2017/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rifandaru E. Setiawan |
Hakim Anggota | Ari Jiwantara, Um H.r. Unggul Warso Murti |
Panitera | Romauli Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Para Terdakwa I. ERIK SUSENO Bin SARMADI, Terdakwa II. CATUR SYTO UMBARAN Bin SARMADI, Terdakwa III. NANANG GOZALI Bin MOCH. NGALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, melanggar Pasal 112 ( 1 ) Jo Pasal 132 ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : - Terdakwa I ERIK SUSENO Bin SARMADI selama 7 (tujuh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan ;- Terdakwa II CATUR SYTO UMBARAN Bin SARMADI selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;- Terdakwa III NANANG GOZALI Bin MOCH. NGALI selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan penjara, serta denda sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti, berupa :- Seperangkat alat hisap ( Bong ) dari botol plastic warna biru ;- 1 ( satu ) paket kantong plastik isi narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,001 gram ;- 2 ( dua ) pipet kaca masih terdapat sisa sabu-sabu berat netto 0,001 gram- 1 ( satu ) sekrop dari sedotan plastik warna putih ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk dihukum membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2838 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 654/Pid.Sus/2017/PN Sby
Statistik255