Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN Gns |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2016/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Firdaus Syafaat, Arya Ragatnata |
Panitera | Chairullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RUDI HARTONO Bin SALBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual Narkotika Golongan I Jenis Sgabu-Shabu??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet kecil motif warna merah biru ;- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu ;- 6 (enam) buah plastik bening sisa pakai Narkotika jenis shabu ;- 2 (dua) buah pipa kaca / pirek bekas pakai ;- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna abu-abu;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari KAMIS tanggal 26 Januari 2017 oleh kami EVA SUSIANA, SH., MH., selaku Hakim Ketua, FIRDAUS SYAFAAT, SH., MH., dan ARYA RAGATNATA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 01 Februari 2017 oleh kami FIRDAUS SYAFAAT, SH., MH., selaku Hakim Ketua, ARYA RAGATNATA, SH., MH., dan GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh CHAIRULLAH, SH., selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri DWI ASTUTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya ;Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua1. ARYA RAGATNATA, SH., MH. FIRDAUS SYAFAAT, SH., MH.2. GALANG SYAFTA ARSITAMA, SH., MH.PANITERA PENGGANTI,CHAIRULLAH, SH. |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pid.Sus/2016/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 438/Pid.Sus/2016/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2016/PN Gns
Statistik2712