Putusan PN MATARAM Nomor 725/Pdt.B/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 725/Pdt.B/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Hiras Sitanggang, Mm Gede Putra Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MULYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : ? Sertifikat Hak Milik (pertama) SHM No. 906 an. TEMAH tanggal 20 Juni 1988 yang sudah dimatikan;? Surat kuasa khusus tanggal 30 Oktober 2016 perihal kuasa yang diberikan oleh L. DEFRIZAL PRAWIHARDI kepada H. ARLAN MARYADI untuk menjaga dan memelihara sebidang tanah seluas 16.247 m2 dengan SHM No. 906/Selengan an. TEMAH.(Disita dari L. DEFRIZA PRAWIHARDI)? Foto copy surat keterangan tanda kehilangan Nomor : SKTLK/389/XII/2015/Polsek Terara, tanggal 9 Desember 2015 perihal laporan kehilangan sertifikat tanah SHM No. 906 an. TEMAH yang telah dilegalisir;? Foto copy surat pernyataan dibawa sumpah/janji an. MULYADI tanggal 17 Desember 2015 dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lombok Utaraperihal sumpah bahwa SHM No. 906/Selengan an. TEMAH telah hilang yang telah dilegalisir;? Foto copy Surat Permohonan Penerbitan SHM pengganti dari Sdr. MULYADI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara yang telah dilegalisir;? Foto copy 1 (satu) exampler Berita Acara Mediasi No. 03/BAM/2016, tanggal 22 November 2016 perihal pelaksanaan mediasi antara Sdr. MULYADI dengan Sdr. DEFRIZAL PRAWIHARDI terkait tanah seluas 16.247 m2 yang terletak di Desa Selengan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Barat yang telah dilegalisir;? 1 (satu) exampler foto copy buku tanah SHM No. 906 an. MULYADI yang telah dilegalisir.(Disita dari ZUHAL, SH (Kasi Sengketa dan Konflik Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Lombok Barat)tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 2500. (Dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pdt.B/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 725/Pdt.B/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pdt.B/2017/PN Mtr
Statistik14883