- DALAM KONPENSI
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Dalam Provisi:
- Menolak gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan lelang eksekusi harta pailit PT. Effendi Textindo (dalam pailit) pada tanggal 14 September 2015 yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong dilakukan secara melawan hukum;
- Menyatakan hasil lelang eksekusi harta pailit PT. Effendi Textindo (dalam pailit) pada tanggal 14 September 2015 yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan segala tindakan dan upaya yang diperlukan untuk membatalkan hasil lelang eksekusi harta pailit PT. Effendi Textindo (dalam pailit) pada tanggal 14 September 2015 yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.541.000,- (dua juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya
- DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara nihil;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 12/PDT.G/2016/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 12/PDT.G/2016/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasma |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Made Sukadana hakim Anggota 2: Houtman Lumban Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Pupung Sripuryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT.G/2016/PN_JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 12/PDT.G/2016/PN_JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/PDT.G/2016/PN JKT.UTR
Statistik177101