Putusan PTTUN MEDAN Nomor 31/B/2014/PTTUN-MDN |
|
Nomor | 31/B/2014/PTTUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Maskuri |
Hakim Anggota | - T. Sjahnur Ansjari, Smin Simanjorang |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding Penggugat / Pembanding ; -------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 59/G/2013/PTUN-MDN. tanggal 04 Desember 2013 yang dimohonkan banding ; -----------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/-Terbanding untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; ---------2. Menyatakan Batal Sertipikat Hak Milik Nomor : 1218/Kelurahan Pasar Baru tanggal 11 Januari 2013, dengan Surat Ukur Nomor : 00147/Pasar Baru/2013 tanggal 09/01/2013 dengan luas 19 m2, terdaftar atas nama Nirwan Munir, terletak di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ;--------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 1218/Kelurahan Pasar Baru tanggal 11 Januari 2013, dengan Surat Ukur Nomor: 00147/Pasar Baru/2013 tanggal 09/01/2013 dengan luas 19 m2, terdaftar atas nama Nirwan Munir, terletak di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ; --------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/B/2014/PTTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 31/B/2014/PTTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/B/2014/PTTUN-MDN
Kasasi : 320 K/TUN/2014
Pertama : 59/G/2013/PTUN-MDN
Statistik5038