- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang wanita bernama Kartin Y. Nurkamiden binti Yusuf Nurkamiden;
- Menetapkan harta berupa ;
- Satu buah bangunan rumah permanen yang berukuran 9 x 22 Meter diatas Tanah yang berukuran seluas 42 x 25 Meter di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kintalnya Rita Akase;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kintalnya Idris Bakari;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai;
- Sebidang Tanah dengan Luas 1,5 Hektare diatasnya/ berisi 200 pohon kelapa yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebunnya Roni Ibrahim;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebunnya Yaman T. Iti;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebunnya Tune Imran;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kintal SDN Momala;
- Sebidang Tanah dengan Luas 1,5 Hektare diatasnya/ berisi 82 pohon kelapa yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kuru Kadir;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebunnya Nai Hamzah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebunnya Munyu Kadir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai;
- Sebidang Tanah dengan Luas 1 Hektare yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kecil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Besar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tani;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanahnya Yusuf Husuna;
- Sebidang Tanah dengan Luas 1,5 Hektare diatasnya/ berisi 130 pohon kelapa yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebunnya Dayce Sumolang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kecil;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebunnya Abas Langi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tani;
- Sebidang Tanah dengan Luas 4 Hektare diatasnya/ berisi 430 pohon kelapa yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebunnya Madi Pabriki;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebunnya Muto Gani;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tani;
- Sebidang Tanah dengan Luas 2,5 Hektare yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebunnya Yunus Karim;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kebunnya Hamid Akase;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kebunnya Uko Tomelo;
- Sebidang Tanah dengan Luas 2,5 Hektare diatasnya/ berisi 125 pohon kelapa yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebunnya Farida Walangadi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kecil;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebunnya Bakar Kala;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebidang Tanah dengan Luas 2,75 Hektare diatasnya/ berisi 20 pohon kelapa yang terdapat di Desa Momala, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebunnya Karim Abas;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Kecil;
- Sebidang Tanah dengan Luas 1 Hektare diatasnya/ berisi 140 pohon kelapa yang terdapat di Desa Ambara, Kecamtan Dungalio, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebunnya Usman Kasim;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kintal Kantor Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sumu B. Jaha;
- Sebuah Kandang Ayam Pedaging dengan Ukuran 80 x 8 Meter yang terletak di atas tanah seluas 800 Meter Persegi yang terletak di Desa Momala, Kecamatan Dungaliyo, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kebunnya Yusuf Dukalang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebunnya Harun Kuengo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai;
- 4 ( empat ) Unit Kusris Sofa
- 12 ( dua belas ) buah kursi makan;
- 4 ( empat ) buah lemari pakaian;
- 1 ( satu ) buah lemari makanan;
- 4 ( empat ) buah ranjang tempat tidur;
- 1 ( satu ) buah mesin cuci ;
- 3 ( tiga ) Unit Mobil masing-masing;
- Mobil DAM TRUK merek Dino DM 1718 03
- Mobil Pic UP Merek Suzuki DD 1308
- Mobil Merek Toyota Kijang Krista DB 1738
Putusan PA LIMBOTO Nomor 202/Pdt.G/2019/PA.Lbt |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2019/PA.Lbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusli, I.br Hakim Anggota Kartiningsi Dako |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 796.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2019/PA.Lbt
Statistik810