Putusan PN JAYAPURA Nomor 121/Pid.B/2012/PN-JPR |
|
Nomor | 121/Pid.B/2012/PN-JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | NarkotikaGanjaAnak |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Orpa Marthina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA : 3 TAHUN 6 BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MELKIAS REDONDO PAPARE alias DONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? ;---------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MELKIAS REDONDO PAPARE alias DONDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------ 1 (satu) buah jaket sweter warna orange bertuliskan PUMA ;--------------- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ;-------------------------------------- 1 (satu) buah plastik bening yang berisi narkotika jenis ganja seberat 15,721 (lima belas koma tujuh dua satu) gram ;--------------------------------Digunakan dalam berkas perkara an. Terdakwa Imanuel Wona alias Manu 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2012/PN-JPR.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2012/PN-JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1947 K/Pid/2012
Banding : 284/Pid/2012/PT.Smg
Pertama : 121/Pid.B/2012/PN.Jpr
Statistik10544