Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 2/PDT.G/2012/PN.TPI |
|
Nomor | 2/PDT.G/2012/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hutang Piutang |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - T. Marbun |
Hakim Anggota | - R.aji Suryo, -j. Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Tentang Eksepsi :- Menyatakan menolak Eksepsi yang diajukan para Tergugat.Tentang Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bukanlah penyewa yang beritikad baik3. Menghukum Tergugat I dan II dan atau siapapun yang menempati atau menguasai rumah yang terletak di Jalan Sei Jang Gang III No.1 Rt.01/Rw.IV Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang untuk mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan bebas penghuni dan menyerahkan dalam keadaan baik berikut kunci-kunci rumah kepada Penggugat tanpa syarat apapun yang merugikan Penggugat.4. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan II lalai melaksanakan putusan pengadilan terhitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai terlaksananya penyerahan Rumah No.1 dari Tergugat I dan II kepada Penggugat.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.65.533.300,- (enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk mematuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul yaitu sebesar Rp.536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2992 K/PDT/2013
Pertama : 02/PDT.G/2012/PN.TPI.
Statistik13846