Putusan PN SEMARANG Nomor 474/Pdt.G/2015/PN.SMG |
|
Nomor | 474/Pdt.G/2015/PN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gugatan Piutang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Wismonoto, Fatchurrochman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI;--------------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya;---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum Tergugat belum melunasi pembayaran pembelian tanah obyek sengketa sebesar Rp. 222.273.017,- ( dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh belas rupiah) kepada Para Penggugat.;--------3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat sebagai yang berkepentingan atas tanah obyek sengketa berhak meminta kepada Tergugat untuk melunasi pembayaran pembelian tanah obyek sengketa secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 222.273.017,- ( dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh belas rupiah ).;---------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran pembelian tanah obyek sengketa secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp. 222.273.017,( dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh belas rupiah );-------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;-----------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 281.000 ,00 (Dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah )-------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 474/Pdt.G/2015/PN Smg
Statistik7922