Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M.iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Syaeful Imam, Tony Yoga Saksana |
Panitera | Sugianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pengugat telah membayar uang Kompensasi Kepemilikan Sumber daya alam (KSSDA) atau Pungutan Pembangunan Daerah Sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp.67.123.757.984 (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).3. Menyatakan sah dan berharga semua dokumen Pembayaran (Aplikasi Setoran/Transfer) yang berhubungan dengan Pembayaran uang kompensasi Kepemilikan Sumber Daya Alam (KSSDA) atau Pungutan Pembangunan Daerah sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp.67.13.757.984 (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah), yang rincian pembayaran/penyetorannya sebagai berikut :A. Tanggal setor 13 Maret 2008 dengan Nomor Rekening tujuan 007.141.033.1. tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.363.521.439,- (dua milyar tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).B. Tanggal setor 17 April 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1. tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 932.534.445,- (sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).C. Tanggal setor 19 Mei 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1. tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.705.513.304,- (dua milyar tujuh ratus lima juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus empat rupiah).D. Tanggal setor 5 Juni 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1. tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.799.746.585,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).E. Tanggal setor 5 Agustus 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1. tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.529.414.376,- (dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).F. Tanggal setor 12 Agustus 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.568.771.250,- (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).G. Tanggal setor 25 September 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 1.969.225.479,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah).H. Tanggal setor 16 Pebruari 2009 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 10.811.327.874,- (sepuluh milyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).I. Tanggal setor 15 Desember 2009 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 6.486.409.893,- (enam milyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).J. Tanggal setor 18 Maret 2010 dengan Nomor rekening tujuan 014100016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung ? Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 4.335.786.673,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).K. Tanggal setor 27 Mei 2010 dengan Nomor rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung ? Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 7.833.283.158,- (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah).L. Tanggal setor 16 Juli 2010 dengan Nomor rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung ? Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 10.352.664.970,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).M. Tanggal setor 21 Oktober 2010 dengan Nomor rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung ? Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 11.435.558.537,- (sebelas milyar empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).4. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 67.123.757.984,- (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika sejak Putusan dalam Perkara a quo diucapkan.6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 836.000,- (delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Kasasi : 2497 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 497 PK/Pdt/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr
Statistik10375