Putusan PN TERNATE Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tte |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martha Maitimu |
Hakim Anggota | . Wilsonriver, Efendy Hutapea |
Panitera | M Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA I, HI. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., TERDAKWA II, IR. ARMAN SANGADJI, DAN TERDAKWA III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. OLEH KARENA ITU DARI SEGALA DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; |
Catatan Amar | -------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI, Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair ;2. Membebaskan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI, dan Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut ;3. Memerintahkan agar para Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini selesai diucapkan;4. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 21 Nopember 2007 dengan Lampiran;2. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 29 Nopember 2007 dengan Lampiran;3. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2008 dengan Lampiran;4. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2007 dengan Lampiran;5. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 059/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008;6. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 059/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008;7. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0737/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 09 April 2008;8. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008;9. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008;10. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3446/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 10 November 2008.11. 1(satu)bundel fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Sekretariat Daerah Tahun 2008;12. 1(satu) lembar fotokopi Daftar Aset Tetap Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Aset Tetap-Tanah Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2008;13. 1 (satu) lembar fotokopi Rekapan SP2D Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2008;14. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH. selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);15. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);16. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);17. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);18. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);19. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, Ir. ARMAN SANGADJI selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);20. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 07-04-2008. Nomor Disposisi Sekda : 116/7-4-2008 tanggal terima disposisi : 08-04-2008;21. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Nomor Agenda : 77 tanggal terima disposisi : 11-04-2008;22. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 102/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;23. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58 /2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 61 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;24. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 101/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;25. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 62 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;26. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 103/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;27. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 65 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;28. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 204/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;29. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 64 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;30. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 100/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;31. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 63 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS;32. 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 136.680.000 (seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Seluas 8040 m persegi pada Desa Umaloya untuk Pembangunan Pelebaran Bandara Emalamo Sesuai Daftar Terlampir. Tanggal Kwitansi : 12 Nopember 2008;33. 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 725.475.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Untuk Pembangunan Perluasan Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Tanggal Kwitansi : 09 April 2008.DIKEMBALIKAN KEPADA SEHAT UMAGAPE, S.E.6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 914 K/PID.SUS/2017
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tte
Statistik11241