Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 690/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 690/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | JANJI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | U S M A N |
Hakim Anggota | Soehartono, Um -andi Risa Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus atas sisa kewajiban yang masih harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.390.398.455,- (tiga ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 690/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 690/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2125 K/Pdt/2015
Pertama : 690/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik18551