Putusan PN KEPAHIANG Nomor 2/Pdt.G/2014/PN.Kph |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2014/PN.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purjana |
Hakim Anggota | Janner Purba.. M. Yudhi Sahputra. . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;3.Menyatakan sah Berita Acara Penyerahan P3D tanggal 31 Mei 2004 dari Kebupaten Rejang Lebong kepada Kabupaten Kepahiang dan lampirannya berupa dokumen hak atas tanah sengketa beserta bangunan kantor ranting kehutanan Kabupaten Rejang Lebong yang ada diatasnya pada saat ini;4. Menyatakan sebidang tanah berukuran 1226 M2 terletak di Jl.Cendana No.1 RT IV RW.1, Kelurahan Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu yang bats-batsnya sebelah depan dengan jalan Abu Hanifa, sebelah kiri Jln.Cendana sebelah belakang dengan Tanah Dinas PU Kabupaten Kepahiang, adalah sah tanah Negara dengan hak pakai milik Daerah Kabupaten Kepahiang;5. Menyatak sertifikat hak pakai No.07.10.01.12.4.00008, tahun 1997 SU No.3831/1997 an.Departemen Kehutanan RI adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum;6. Menyatakan pengakuan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam surat Tergugat No.910/11.UM/2007, tanggal 11 September 2007, yang menyatakan tanah objek sengketa adalah asset Departemen Kehutanan dan Surat Tergugat No.5.4/11.UM/2014, tanggal 7 Januari 2014 yang menyatakan objek sengketa adalh hak milik kementrian kehutanan adalah tidak sah;7. Menyatakan sah pencabutan pengakuan penggugat yang seolah-olah mengaku tanah sengketa sebagai milik tergugat;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah Rp. 1.395.000,- (stu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2014/PN.Kph.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2014/PN.Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PDT/2015/PTBGL
Pertama : 2/Pdt.G/2014/PN.Kph
Statistik13699