Putusan PA MUARA TEWE Nomor 164/Pdt.G/2013/PA.Mtw |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2013/PA.Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | hartaKONVENSIREKONVENSIKabul |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Mahalli |
Hakim Anggota | S.ag, - Ahmad Padli, - Achmad Sya’rani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------------2. Menetapkan harta berupa :--------------------------------------------------------------------------1). Sebidang tanah dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh) meter persegi dengan sertifikat Hak Milik Nomor 415 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Sengaji Hulu Gang Pramuka RT 10 Kelurahan Melayu Muara Teweh dengan batas-batas:----------------------------------------------------------------------------------------------- sebelah Utara dengan Pertokoaan Barito Permai/Tanah Pemda;----------------------- - sebelah Selatan dengan Samau;-------------------------------------------------------------- sebelah Timur dengan Pertokoan Barito Permai/tanah Pemda;-------------------------- sebelah Barat dengan Gang Pramuka;------------------------------------------------------2). Sebidang tanah dengan luas 1.076 M2 (seribu tujuh puluh enam) meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 447 tahun 1993 terletak di Jl. Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara dengan batas-batas :--------------------------------------------------------------------------------------- sebelah Utara dengan Sdr. Prayitno/Budiarty;--------------------------------------------- sebelah Selatan dengan Budiarty;------------------------------------------------------------ sebelah Timur dengan tanah kosong/tidak diketahui pemiliknya;---------------------- sebelah Barat dengan Jl. Pramuka;---------------------------------------------------------Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;-----------------------------------3. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam poin 2 di atas menjadi bagian (milik) Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian (milik) Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam point 2 di atas secara natura dan apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan, maka dibagi secara in natura dengan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;-------------------------------------------------------------5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan (seperdua) lainnya untuk Tergugat:-----------6. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek sengketa berupa :--------------------------1). Sebidang tanah seluas 327 M2 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh) dengan bangunan semi permanen di atasnya dengan sertifikat Hak Milik Nomor 688 tahun 1996 An. Samiun Bin Al Amin yang terletak di Jl. Akasia RT 06 Kelurahan Lanjas Muara Teweh harta tersebut berbatasan sebelah Utara dengan Jl. Akasia, sebelah Selatan dengan Samau, sebelah Timur dengan Pauzi dan sebelah Barat dengan H. Sudirman dan tanah tersebut dari warisan orang tua Penggugat;-------------------------------------2). Sebidang tanah dengan bangunan beton yang berfungsi sebagai toko di atasnya berukuran 4 m2 (empat meter persegi) x 7 m2 (tujuh meter persegi) An. Samiun Bin Al Amin yang terletak di Jl. Sengaji Hulu RT 10 (di Komplek Pertokoan Barito Permai) Kelurahan Melayu Muara Teweh, harta tersebut berbatasan sebelah Utara dengan Toko Delta, sebelah Selatan dengan Komplek Pertokoan Barito Permai, sebelah Timur dengan Deni Sumarna alias Liping dan sebelah Barat dengan Jl. Sengaji Hulu;------------------------------------------------------------------------------------tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart);-------------------------------------------- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk sebagian;---------------------------------------------------------------------------------------------2. Menetapkan harta berupa:-------------------------------------------------------------------------Sebidang tanah luas 238 M2 (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Akasia RT. 06 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dengan batas-batas:------------------ sebelah utara dengan Sari Nilawati ;------------------------------------------------------------ sebelah timur dengan Sahri/gang;--------------------------------------------------------------- sebelah selatan dengan Sahri dan ;-------------------------------------------------------------- sebelah Barat dengan H.Sudirman;------------------------------------------------------------Adalah harta bersama antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;--------------------------3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam point 2 di atas menjadi bagian (milik) Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi (milik) Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam point 2 di atas secara natural dan apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan, maka dibagi secara in natura dengan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi;------------------------------5. Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi:---------------------------------------------------------6. Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart);--------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.311.000,00 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2014/PTA.Plk
Kasasi : 400 K/Ag/2015
Pertama : 164/Pdt.G/2013/PA.Mtw
Statistik11133