Putusan PA PONOROGO Nomor 883/Pdt.G/2016/PA.Po |
|
Nomor | 883/Pdt.G/2016/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Azizah |
Hakim Anggota | M.hi, Gizzudin Wangidi Danmaryono |
Panitera | H. Rokhmad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. Sebidang tanah sawah Luas 2950 M2 yang terletak di Kab. Ponorogo, yang telah ber SHM 330 atas nama Penggugat, NIB 00060, pemecahan M.137, permohonan pemecahan Tgl. 5-6-2002, No. 1806, 1807, surat ukur tgl. 6-6- 2002, No. 1, penerbitan Sertipikat Hak Milik Ponorogo Tgl ; 12- 6-2002, dengan batas-batas : - Utara : Sungai.- Timur : Tanah milik TURUT TERGUGAT.- Selatan : Jalan Desa.- Barat : Tanah milik TETANGGA II. 2.2. Sebidang tanah sawah yang terletak di Kab. Ponorogo", yang tercatat di Later C Desa Nomor : 965 atas nama PEMILIK TANAH II, luas 2905 M2, dengan batas-batas :- Utara : Sungai.- Timur : Tanah milik Pak TETANGGA II.- Selatan : Jalan sawah.- Barat : Tanah milik TURUT TERGUGAT. 2.3. Satu unit bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik Tergugat yang terletak di Kab. Ponorogo, dengan model bangunan paris, dengan luas bangunan kurang lebih 200 M2, dengan batas-batas :- Utara : Bangunan toko/warnet milik TETANGGA X .- Timur : Jalan Desa.- Selatan : Tanah milik TETANGGA IX.- Barat :Tanah dan bangunan milik SMA Jambon, Ponorogo.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas ; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital/Sita Jaminan atas harta pada dictum nomor 2 tersebut di atas;6. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan atas obyek sengekta point 4.1 dan 4.4 dalam surat gugatan Penggugat;7. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengangkat Sita Jaminan atas obyek sengketa pada dictum nomor 6 di atas;8. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi : - Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 4.956.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 439/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 883/Pdt.G/2016/PA.Po
Banding : 486/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Lainnya : 1392/Pdt.G/2017/PA.Mr
Statistik7414