Putusan PN JAMBI Nomor 549 /Pid.B/2015/PN.Jmb |
|
Nomor | 549 /Pid.B/2015/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Lucas Sahabat Duha, Bc.ip, M.h Mansur |
Panitera | M. Anas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Rio Saputra Alias Rio bin Kiong Gie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rio Saputra Alias Rio bin Kiong Gie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) Blok Nota bersampul kuning - 50 (Lima Puluh) lembar Voucher Telkomsel Rp. 100.000- 2 (Dua) buah Pena warna Hitam- 1 (Satu) buah buku rekapan hasil penjualan voucher. - 65.523 (Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga) keping koin.- 24 (Dua Puluh Empat) kotak tiket. - 3 (Tiga) unit Kalkulator. - 50 (Lima Puluh) buah voucher 100.000 Telkomsel. - 2 (Dua) slot nota tiket cancel. - 1 (Satu) unit laptop merk Lenovo warna Hitam. - 2 (Dua) unit mesin penghitung koin.- 1 (Satu) unit mesin jenis Zuma. - 5 (Lima) unit mesin jenis Ikan. - 2 (Dua) unit mesin jenis Buble Whirl Wind. - 1 (Satu) unit mesin jenis Doraemon. - 4 (Empat) unit mesin jenis King Of Lion/Lion King. - 2 (Dua) buah buku tulis. - 1 (Satu) buah Flashdisc merk HP. - 1 (Satu) bundel kertas rekap penukaran tiket.Kesemuanya Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai Rp. 39.304.300 (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah). Dikembalikan kepada saksi Sri Yanto Anak dari Abou.- 1 (Satu) buah buku rekening BCA an. RIO SAPUTRA;Dikembalikan kepada Terdakwa RIO SAPUTRA Alias Rio bin Kiong Gie.- Uang tunai Rp. 890.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).Dirampas untuk negara.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 549 /Pid.B/2015/PN.Jmb
Statistik364