Putusan PN SURAKARTA Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Budyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Sigit Pangudianto, Hakim Anggota 2: R. Azharyadi Priakusumah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Agus Himawan als Wawan Bin Agus Yulianto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Himawan als Wawan Bin Agus Yulianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan penjara ;3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1.1 (satu) bungkus rokok merk Dunhill berisi 7 (tujuh) batang rokok; 2.1 (satu) plastic berisi shabu-shabu3.1 (satu) buah handphone merk samsung type J5 warna putihDirampas untuk dimusnahkan;4.Uang tunai sebesar Rp250.00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)Dirampas untuk negara;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 3148 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 90/Pid.Sus/2018/PN Skt
Statistik415