Putusan PN SURABAYA Nomor 186/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 186/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Matheus Samiaji |
Hakim Anggota | Mochamad Mahin, M.h Kusdarwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa RUJITO Bin NASIR tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum,oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Tuntutan pidana dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa RUJITO Bin NASIR telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban atas uang kerugian negara yang diganti oleh Terdakwa dengan dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dan uang sebesar Rp 1.422.408,00 (Satu juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR; 5. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengaspalan Jalan Lingkungan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2) 1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeboran Air Minum Berskala Desa berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya; 3) 1 (buah) buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Gedung Polindes berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya; 4) 1 (buah) buku BKU tahun 2015; 5) 1 (buah) buku Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban beserta lampirannya; 6) 1 (satu) buah buku SIMPEDA BANK JATIM CAPEM KEREK No. Rek 1202024561 atas nama Kas Pemerintah Desa Talun Yang terdapat setoran pengembalian uang dana DD dan Dana ADD sebesar Rp. 113.062.500,-; 7) 1 (satu) bendel rekening koran Bank Jatim Nomor Rekening 0171017262 an. BUD Desa Talun; 8) 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 (40%) Desa Talun Kecamatan Montong tahun 2015; 9) 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015; 10) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/ /414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015; 11) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015; 12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/165.7/414.205/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; 13) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016; 14) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015; 15) 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Talun melalui saksi Drs. Anpur Wiyanto (Bendahara Desa Talun). 16) Uang SILPA Pembangunan Jl.Lapen, pembangunan pengeboran air bersih dan pembangunan gedung Polindes seluruhnya sebesar Rp 1.603.368,00 (satu juta enam ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dibulatkan menjadi Rp 1.603.400,00 (satu juta enam ratus tiga ribu empat ratus rupiah); 17) Uang tunai sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah); Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kab. Tuban 18) Uang sebesar Rp 1.422.408,00 (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) dikembalikan pada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1646 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 186/Pid.Sus-TPK/2016/PN Sby
Statistik6222