- Menyatakan Terdakwa Sdr. Budi Santoso Bin Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan : ?Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl) dan mengganti alat penangkap ikan tidak sesuai dengan (SIPI)?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. Pelang - 02, GT.21
- 1 (satu) bundel dokumen KM. Pelangi - 02 dengan rincian sebagai berikut :
- Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor : 26.18.3196.101.00027 masa berlaku 11 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Kepalla Dinas Penanaman Modal dan Pdelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta;
- Kuitansi pembayaran pembelian KM. Pelangi 02 seharga Rp.250.000.000,00,- (dua ratus lima puluh juta rp);
- Buku Kesehatan Kapal KM. Pelangi 02 yang diterbitkan di Kali Baru tanggal 23 Januari 2018;
- Surat Keterangan Pengukuran KM. Pelangi 02 Nomor : PK.201/9/13/SYB.TPK-2017,, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok;
- Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 4299/Ba, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok tanggal 05 September 2017;
- Surat Keterangan Kecakapan 30 Mil atas nama Budi Santoso, dikeluarkan oleh Syahbandar tanggal 30 Oktober 2108;
- Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penagkap Ikan Nomor ; PK.001/5/3/KSOP.Klb.17 tanggal 2 Oktober 2017 yang dieluarkan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kali Baru;
- Pas Besar KM. Pelangi 02 didaftarkan dalam register pas besar di Tanjung Priok Nomor Urut 430, No Halaman 430, Nomor Halaman II, dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Prok Tanggal 7 Nopember 2017;
- Daftar ABK KM. Peelangi 02 yang dikkeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran Kalibaru tanggal 8 Februari 2018.
- 1 (satu) unit GPS merk Garmin;
- 1 (satu) unit Kompas;
- Uang hasil penjualan tangkapan ikan KM. Pelangi 02, senilai Rp.8.609.000,00,- (delapan juta enam ratus Sembilan ribu rp) dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit alat tangkap jaring Trawl dan Alat bantu penangkapan ikan berupa 1 (satu) unit mesin gardan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,- (Lima ribu rupiah );
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN .Jkt Utr |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN .Jkt Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indri Murtini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ganjil Sunarto, . hakim Anggota 2: Sutardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa Budi Santosa bin Nurdin; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN_.Jkt_Utr.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-PRK/2018/PN_.Jkt_Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 218/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Pertama : 03/Pid.Sus.Prk/2018/PN Jkt Utr
Statistik16577