- Menyatakan Terdakwa FAUZAN RAHMANI als FAUZAN bin ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah palu dalam kondisi patah ;
- 1 ( satu ) buah gembok merk EKTRA TORA dalam kondisi rusak;
- 1 ( satu ) buah topi warna dongker merk THRASHER ;
- 1 (satu ) buah topi warna hitam merk HILMA dengan bertuliskan CINTAKU BERTEPUK SEBELAH TANGAN;
- 1 ( satu ) buah topi warna coklat kombinasi coklat muda dengan bertuliskan I LOVE BANJARMASIN BUNGAS;
- 1 ( satu ) lembar baju kemeja warna kuning merk PENDY ;
- 1 ( satu ) lembar baju kaos warna putih merk YARRA LADIES ;
- 2 ( dua ) pasang sepatu warna hitam kombinasi hijau merk ADIDAS;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam kombinasi putih merek LIDORA;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merek MICKELSON;
Putusan PN Paringin Nomor 43/Pid.B/2019/PN Prn |
|
Nomor | 43/Pid.B/2019/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rios Rahmanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lis Susilowati, hakim Anggota 2: Raysha |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dikembalikan kepada saksi SURYADI alias ABAH SAID bin H.RAFI?I; dikembalikan kepada AKHMAD AMIN MAHDI bin SUPIANI melalui saksi RAPUDIN als TUMBU; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2019/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2019/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 30 K/Pid/2020
Pertama : 43/Pid.B/2019/ PN Prn
Statistik9041