Putusan PN MENGGALA Nomor 225 / Pid.B / 2016 / PN. MGL |
|
Nomor | 225 / Pid.B / 2016 / PN. MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | M. Juanda Parisi, M. Yudhi Sahputra |
Panitera | Surya Harry Prayoga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Johanto Bin Ali Usman dan Terdakwa II Muhsin Bin Yusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Johanto Bin Ali Usman dan Terdakwa II Muhsin Bin Yusman berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun; 3. Menetapkan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) potong kayu albasia ukuran besar dan masing-masing panjangnya 2 (dua) meter.- 2 (dua) buah potong kayu karet ukuran kecil dan masing-masing panjangnya kurang lebih 1,5 (satu koma lima) meter.- 2 (dua) potong ranting kayu albasia.- 1 (satu) utas tali tambang warna merah yang panjangnya 50 (lima puluh) cm.- 1 (satu) potong jaket warna merah dan hitam.- 1 (satu) potong kemeja motif kotak-kotak warna biru.- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna abu-abu.- 1 (satu) pasang sandal jepit warna orange.- 1 (satu) buah senter berukuran sedang berwarna hijau.- 1 (satu) buah sarung golok warna hitam.- 1 (satu) potong baju bermotif garis-garis berwarna hitam putih.- 1 (satu) potong jaket berwarna hitam.- 1 (satu) pasang sandal jepit berwarna hijau.- 1 (satu) buah senjata tajam jenis beladau yang terbuat dari besi yang panjangannya kurang lebih 30 (tiga puluh) cm.- 1 (satu) buah senjata tajam jenis lading yang terbuat dari besi yang panjangnya kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm;(Dirampas untuk dimusnahkan)- 1 (satu) buah jam tangan merk Reene Ricci;(Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. ISWANTO)- 1 (satu) unit sepeda motor KTM trondol, warna hitam tanpa nomor polisi.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Balade warna hitam tanpa nomor Polisi;(Dirampas untuk Negara)6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225 / Pid.B / 2016 / PN. MGL
Statistik100