Putusan PT DENPASAR Nomor 164/Pdt/2019/PT.DPS |
|
Nomor | 164/Pdt/2019/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Pdt 164 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Suhartanto, Ida Bagus Dwiyantara |
Panitera | I Gede Putu Karnacaya |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor: 1110 /Pdt.G/2018/PN Dps, tanggal 6 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI - Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum Para Pembanding semula Para Tergugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi adalah ahli waris yang sah dari I Cetig (alm);3. Menyatakan hukum SAH surat keterangan Nomor : 171/161/222 tanggal 10 Maret 1971 tersebut;4. Menyatakan hukum, bahwa objek sengketa I, objek sengketa II, objek sengketa III adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan luas : 650 M2 dari Surat Keterangan nomor : 171/161/222, tertanggal 10 Maret 1971 yang dibuat dihadapan Aparat Desa Pemecutan dan Camat Denpasar, Kabupaten Badung dengan batas-batas ;Sebelah Utara : Gang ;Sebelah Barat : Jalan ;Sebelah Selatan : Gang I Gerendeng;Sebalah Timur : Tanah I GEMBEH;Adalah sah milik PARA PENGGUGAT dalam Rekonvensi;5. Menyatakan hukum bahwa surat sporadik atas ke-3 (tiga) bidang objek sengketa I, II dan III bidang objek sengketa adalah sah;6. Menyatakan hukum sah permohonan pensertifikatan yang dilakukan Para Penggugat dalam Rekonvensi melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar;7. Menyatakan hukum bahwa tindakan Para Tergugat dalam Rekonvensi menghalang-halangi pensertifikatan atas tanah sengketa I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt/2019/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 164/Pdt/2019/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3409 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 210 PK/Pdt/2022
Banding : 164/PDT/2019/PT DPS
Statistik15264