- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;----------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR: 2142/ PID.B/ 2016/PN.MKS., TANGGAL 29 MARET 2017,. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:-------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA ASAF ALIAS AMBOS BIN GENDA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN;-----------------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN KOTA YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA;------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);-------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 2142/ Pid.B/ 2016/PN.Mks., tanggal 29 Maret 2017,. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa ASAF Alias AMBOS Bin GENDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pengancaman???;-----------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 311/PID/2017/PT MKS |
|
Nomor | 311/PID/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Prim Fahrur Razi, Bri Nyoman Sukresna |
Panitera | Sallo Daeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/PID/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 311/PID/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 311/PID/2017/PT MKS
Statistik7618