Putusan PN DEPOK Nomor 63/Pdt.G/2014/PN Dpk |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2014/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Grace Meilanie Pdt Pasau. |
Hakim Anggota | Hendri Irawan, Eti Koerniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM PROVISI :- Menyatakan Gugatan Provisi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkaard);DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas dua bidang tanah :1. Sebidang tanah seluas 405 M berdasarkan SHM No.3175/Tapos a/n Hj. Enih Binti Entar yang terletak di RT.005 RW.003, Kel. Tapos, Kec.Tapos, Kota madya Depoki, dengan batas batas sesuai Surat Ukur No.12/2014 Tanggal 13 Februari 2014;2. Sebidang tanah seluas 1683 M berdasarkan SHM No.3176/Tapos a/n Hj. Enih Binti Entar, yang terletak di RT.005 RW.003, Kel. Tapos, Kec.Tapos, Kota madya Depok, dengan batas batas sesuai Surat Ukur No.10/2014 Tanggal 13 Februari 2014; 3. Manyatakan pemagaran dan penguasaan fisik tanah objek sengketa oleh Para Tergugat merupakan perbuatan Melawan hukum (Onrech matige Daad);4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dan atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan bebas dari beban dan tanggugan apapun dan kalu perlu dengan bantuan aparat yang berwenang (bij sterke arm) ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri ini, terhitung sejak hari dan tanggal putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;6. Menyatakan surat-surat yang dikeluarkan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV dalam posita butir. 8 dalam Gugatan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum berkenaan dengan tanah objek sengketa hak milik Penggugat ;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV menolak permohonan sertifikat oleh para Tergugat diatas tanah milik Penggugat ; 8. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan dalam perkara ini;DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Para Tergugat dalam Konvensi) untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Dalam konvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi (Para Tergugat dalam Konvensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.896.000,00 (empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2014/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2014/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2386 K/Pdt/2016
Pertama : 63/Pdt.G/2014/PN Dpk
Statistik13462