Putusan PTA MATARAM Nomor 79/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzah Abbas |
Hakim Anggota | H. Mustanjid Aziz, H. Syahidi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembading secara formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0398/Pdt.G/2016/PA.Mtr Tanggal 31 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1438 Hijriah; MENGADILI SENDIRIl. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;ll. Menetapkan H. Abd. Hamid yang meninggal dunia pada tahun 1966 adalah pewaris;lll. Menetapkan ahli waris/ ahli waris pengganti dari H. Abd. Hamid dan bagiannya adalah sebagai berikut:A. Almarhum Abd. Hamid bin almarhum H. Abd. Hamid, mendapat bagian 40% dari harta waris H. Abd. Hamid, diterimakan kepada kedua istrinya, yaitu :1. Istri pertama almarhumah Inaq Ijah, mendapat bagian 20% dari harta waris, diterimakan kepada satu-satunya anak, yaitu: - Almarhumah Hj. Makmah, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu:1. H. Salikin (Suami) mendapat 5% dari harta waris;2. Hairani binti H. Salikin (anak perempuan) mendapat 1.5% dari harta waris;3. Mulyadi bin H. Salikin (anak laki-laki) mendapat 3% dari harta waris;4. Junaidi bin H. Salikin (anak laki-laki) mendapat 3% dari harta waris;5. Raehani binti H. Salikin (anak perempuan) mendapat 1.5% dari harta waris;6. H. Suhaili bin H. Salikin (anak laki-laki) mendapat 3% dari harta waris;7. Saifuddin bin H. Salikin (anak laki-laki) mendapat 3% dari harta waris;2. Istri kedua almarhumah Hj. Sepiah, mendapat 20% dari harta waris, diterimakan kepada satu-satunya anak, yaitu:- Almarhumah Amanah, kemudian dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu:1. H. Ahmad (suami) mendapat 5% dari harta waris;2. Sudirman bin H. Ahmad (anak laki-laki) mendapat 7,5% dari harta waris;3. Suhirman bin H. Ahmad (anak laki-laki) mendapat 7,5% dari harta waris; B. Almarhumah Fatmah binti H. Abd. Hamid, mendapat bagian 20% dari harta waris H. Abd. Hamid, diterimakan kepada ketiga anaknya, yaitu: 1. Hj. Hasnah binti H. Syafii ( anak perempuan) mendapat 5% dari harta waris;2. Hj. Raehanah binti H. Syafii (anak perempuan) mendapat 5% harta waris;3. Almarhum Drs. H. Wildan ( anak laki-laki), mendapat 10% dari harta waris, dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu:3.1. Hj. Nasrah (istri) mendapat 1,25% dari harta waris;3.2. Ahmad Wira Utama bin Wildan Syafii (anak laki-laki) mendapat 2,5% dari harta waris;3.3. Ahmad Warid Naufal bin H. Wildan Syafii (anak laki-laki) mendapat 2,5% dari harta waris;3.4. Aulia Fatma Wardani binti H. Wildan Syafii (anak perempuan) mendapat 1,25% dari harta waris;3.5. Mohahammad Jadid Akbar bin H. Wildan Syafii (laki-laki) mendapat 2,5% dari harta waris;C. Almarhumah Rademah binti H.Abd. Hamid, mendapat bagian 20% dari harta waris H. Abd Hamid, diterimakan kepada ke 6 (enam) anaknya, yaitu: 1. Hj. Riadah binti Dahri ( perempuan) mendapat 2% dari harta waris;2. Muradah binti Dahri ( perempuan) mendapat 2% dari harta waris;3. Muhammad Mali bin Durham (laki-laki) mendat 4% dari harta waris;4. Muhammad Nur bin Durham (laki-laki) mendapat 4% dari harta waris;5. Abdullah bin Durham (laki-laki) mendapat 4% dari harta waris; 6. Masnum bin Durham (laki-laki) mendapat 4% dari harta waris;D. Almarhumah Maemunah binti H. Abd. Hamid, mendapat 20% dari harta waris H. Abd Hamid, dibagikan kepada anak-anaknya, yaitu:1. Almarhum Lalu Ahyar bin Lalu Mukti Hadis (anak laki-laki), mendapat 3,636% dari harta waris, diterimakan kepada ahli warisnya, yaitu:1.1. Saridah binti Ancah(Istri) mendapat 0,454% dari harta waris;1.2. Baiq Ratnawati bin Lalu Ahyar (anak perempuan) mendapat 0,398% dari harta waris;1.3. Baiq Eni Hariati bin Lalu Ahyar (anak perempuan) mendapat 0,398% dari harta waris;1.4. Lalu Satria Jayadi bin Lalu Ahyar (anak laki-laki) mendapat 0,795% dari harta waris;1.5. Lalu Wahyu Saputra bin Lalu Ahyar (anak laki-laki) mendapat 0,795% dari harta waris;1.6. Lalu Surya Cahyadi bin Lalu Ahyar (anak laki-laki) mendapat 0,795% dari harta waris;2. Almarhumah Baiq Mahyarani binti Lalu Mukti Hadis (anak perempuan), mendapat 1,818% dari harta waris, diterimakan kepada 6 anaknya, yaitu:2.1. Irwan Wahyudi bin Mursidin (anak laki-laki) mendapat 0,404% dari harta waris;2.2. Erwin Satriadi bin Mursidin (anak laki-laki) mendapat 0,404% dari harta waris;2.3. Irma Fitrayani binti Mursidin (anak perempuan) mendapat 0,202% dari harta waris;2.4. Setiawan Kusmayudi bin Mursidin (anak laki-laki) mendapat 0,404% dari harta waris;2.5. Erni Fitriyani binti Mursidin (anak perempuan) mendapat 0,202% dari harta waris;2.6. Dita Ahyariani binti Mursidin (anak perempuan) mendapat 0,202% dari harta waris;3. Baiq Nikmawati binti Lalu Mukti Hadis (anak perempuan) mendapat 1,818% dari harta waris;4. Baiq Sukmawati binti Lalu Mukti Hadis (anak perempuan) mendapat 1,818% harta waris;5. Baiq Susilawati binti Lalu Mukti Hadis (anak perempuan) mendapat 1,818% harta waris;6. H. Lalu Ahmad Kadar bin Lalu Mukti Hadis (anak laki-laki) mendapat 3,636% harta waris;7. Baiq Rahmawati binti Lalu Mukti Hadis (anak perempuan) mendapat 1,818% harta waris;8. Lalu Muhammad Ikhtiyar binti Lalu Mukti Hadis (anak laki-laki) mendapat 3,636% harta waris;lV. Menetapkan harta peninggalan/ mal waris almarhum H. Abd. Hamid adalah sebagai berikut:1. Sebidang Tanah Sawah Pertanian, seluas 10,400 M2 + 917 M2 = 11,317 M2, Pipil No. 112, Persil No: 10, tercatat atas nama Haji Abdul Hamid, Sukaraja, terletak di Lingkungan Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas, sebagai berikut :Utara : Sawah H. Arif / Muhammad;Timur : Sawah H. Arif / Muhammad;Selatan : Lapangan Golf dan Parit;Barat : Kampung;2. Sebidang Tanah Sawah Pertanian, seluas 2,074 M2, Pipil No. 145, Persil No: 52, tercatat atas nama Haji Abdul Hamid, Sukaraja, terletak di Lingkungan Kebontalo Jaya, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas, sebagai berikut :Utara : Sawah milik Dewa Raing;Timur : Parit;Selatan : Sawah milik Tike;Barat : Sawah Wayan Kenyung / Saleh;3. Sebidang Tanah Pekarangan, berasal dari Tanah Kebun (D. Ampenan Tengah), luas asal 0,210. Ha. (lebih kurang 21 are), Pipil No. 211, Persil No: 131, tercatat atas nama Haji Abdul Hamid, Sukaraja, terletak di Ampenan Tengah, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas, sebagai berikut :Utara : Gang;Timur : Gang;Selatan : Jalan;Barat : Rumah Samsuri dan Nuradah;4. Sebidang Tanah Sawah Pertanian, luas 3.143 M2, Pipil No. 328, Persil No: 97, tercatat atas nama Haji Abdul Hamid, Sukaraja, terletak di Lingkungan Pejeruk Bangket, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas, sebagai berikut :Utara : Gang;Timur : Gang;Selatan : Parit, Gang;Barat : Sawah Hj. Petimah (H. Ismail) dan Rumah milik Jibril;5. Sebidang Tanah Sawah Pertanian seluas 2.615 M2, Pipil No. 331, Persil No: 101, tercatat atas nama Haji Abdul Hamid, Sukaraja, terletak di Lingkungan Pejeruk Bangket, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dengan batas-batas, sebagai berikut :Utara : Parit, Jalan;Timur : Parit dan Sawah H.M. Amir;Selatan : Sawah milik Muhammad, Mamiq Ayat dan Parit;Barat : Sawah pak Gemit;V. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris sebagaimana tersebut pada dictum angka Romawi IV diatas untuk menyerahkan kepada ahli waris almarhum H..Abd. Hamid dalam keadaan kosong dan kemudian membaginya sesuai dengan bagian masing-masing sebagai mana tersebut pada dictum angka Romawi III diatas. Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual secara lelang dan hasil lelangnya dibagi kepada semua ahli waris almarhum H. Abd. Hamid sesuai dengan bagian masing-masing; Vl. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;VlI. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.901.000,- ( tujuh juta sembilan ratus satu ribu rupiah );VIII. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) di tingkat banding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Lainnya : 0398/Pdt.G/2016/PA.Mtr
Statistik
Statistik
81
40