Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bna |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 45/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BnaTIPIKORPIDANA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inal Mardiah |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Zulfan Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Tarmizi Berutu Bin Sanusi Berutu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Tarmizi Berutu Bin Sanusi Berutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tarmizi Berutu Bin Sanusi Berutu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa Tarmizi Berutu Bin Sanusi Berutu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.103.107.198,00 ( seratus tiga juta seratus tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) kepada Negara. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima bulan) ;6. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menyatakan barang bukti berupa :1. s.d 41. Uang Tunai Rp.101.200.000,- (Seratus Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1597 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 45/Pid.Sus/TPK/2013/PN-BNA
Statistik6012