Putusan PN SURABAYA Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Ari Jiwantaramhsigit Sutrionomh |
Panitera | Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Debitor PKPU yaitu: PT. Karya Karang Asem Indah; Tuan Tjoo Hendro Mulyono; Nyonya Sri Sugiarto Lydiasari; dan Tuan Edie Wibisono berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;2. Menunjuk Saudara SIFA???UROSIDIN, SH, MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;3. Menunjuk dan Mengangkat:a. Yohannes Roy Coastrio, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti penaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-123 tertanggal 19 Agustus 2015, yang berkantor di Coastrio Yudhianto Counselor & Attorney at Law, Jalan Kelintang Barat I/41, Surabaya, Jawa Timurb. Rochmad Herdito, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti penaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-14. tertanggal 27 Februari 2013, yang berkedudukan di Kantor Hukum Herdito & Rekan, yang beralamat di Apartemen Kebagusan City, Tower A Unit 1KA-10, Jalan Baung Raya / TB. Simatupang, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan;Untuk bertindak sebagai Kurator dalam proses Kepailitan PT. Karya Karang Asem Indah; Tuan Tjoo Hendro Mulyono; Nyonya Sri Sugiarto Lydiasari; dan Tuan Edie Wibisono (Dalam Pailit);4. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dan beaya kepengurusan adalah sebesar 4 % dari jumlah hutang yang harus dibayar atau sebesar Rp.2.588.928.037,- (dua milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ributiga puluh tujuh Rupiah), dan biaya PKPU sebesar Rp. 210.185.398,- (dua ratus sepuluh juta seratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh delapan Rupiah) dari harta Debitor Pailit dimana imbalan jasa Pengurus dan biaya kepengurusan tersebut harus didahulukan pembayarannya dan dapat langsung dibayarkan/dikeluarkan dari harta Debitor Pailit tanpa diperlukan lagi pencocokan (verifikasi) ; 5. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ; 6. Menghukum pailit untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 6.036.000,- ( enam juta tiga puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 27/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby
Statistik19482