Putusan PN PRAYA Nomor 32/Pdt.G/2017/PN.Pya |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2017/PN.Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri |
Hakim Anggota | - Ainun Arifin, - Eliz Rhami Zudistira |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI;- Menolak ekspesi Kuasa Tergugat 1 dan Kuasa Tergugat 2 seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari Amaq Nasip. 3. Menyatakan sebagai hukum tanah sawah / pekarangan, pipil No. 1109, percil No. 107b Klas V luas 0.810 Ha / 81 Are terletak di Bengkang, dahulu Desa Mujur setelah mekar Desa menjadi Desa Sukeraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah Sodah- Sebelah Timur : D. Lemer- Sebelah Selatan : G.G- Sebelah Barat : D. Muhamad.yang termasuk didalamnya adalah tanah sengketa seluas 30 are dengan batas-batas sebagai berikut :a. Sebelah Utara : Jalan Desa.Sebelah Selatan : Tanah Mamiq Muhamad.Sebelah Timur : Tanah Amaq Nasip (tanah Induk)Sebelah Barat : Jalan Desa, tanah obyek a ini luasnya 26 Are b. Sebelah Utara : Tanah Amaq Risah.Sebelah Selatan : Tanah Mamiq Muhamad.Sebelah Timur : Jalan Desa.Sebelah Barat : Tanah Amaq Amat dan Amaq Muhamad, tanah obyek b. luasnya 4 are, adalah merupakan harta peninggalan dari Almarhum Amaq Nasip;4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1,2,3 dan Tergugat 4 yang menguasai tanah sengketa secara melawan hak dan melanggar hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum.5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 59 Desa Sukaraja, atas nama Tergugat 1 sepanjang mengenai obyek sengketa adalah tidak berkekuatan hukum atau tidak bernilai pembuktian.6. Menghukum kepada Tergugat 1,2,3 dan Tergugat 4 atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya mengosongkan obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat/beban, bila perlu pelaksanaanya dengan bantuan Polisi/alat Negara.7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini.8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 5.828.000, ( lima juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2017/PN.Pya.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2017/PN.Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2017/PN.Pya
Kasasi : 2538 K/Pdt/2018
Banding : 24/PDT/2018/PT MTR
Statistik7923