Putusan PN TAKENGON Nomor 48/Pid.B/2014/PN-Tkn |
|
Nomor | 48/Pid.B/2014/PN-Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | TAMLIHA alias OGA Bin MUHAMMAD |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eti Astuti |
Hakim Anggota | Khalid, Krisfian Fatahila |
Panitera | Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa TAMLIHA alias OGA Bin MUHAMMAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pembunuhan berencana???;--------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;------------------------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------- Memerintahkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------- 1 (satu) Unit HP merk INI type 1128 warna putih;---------------------------------- 1 (satu) lembar kartu HP merk Telkomsel warna putih dengan Nomor PUK 621001613267175504;------------------------------------------------------------ - 1 (satu) buah buku folio berjudul buku tamu hotel renggali Takengon;------- 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu dan bermata besi dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter;------------------------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Avanza 1.3G M/T, jenis minibus tahun 2013, nomor rangka MHKM1BA3JDJ015699 Nomor mesin MB49815, Nomor Polisi BL 518 Y, atas nama MISDI;---------------------------- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota, type Avanza 1.3G M/T, jenis minibus tahun 2013, nomor rangka MHKM1BA3JDJ015699, Nomor Polisi BL 518 Y, atas nama MISDI;------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran SUMMIT OTO Finance tanggal 21 Nopember 2013 nama pelanggan MISDI, nomor resi 24582-01.13/019907, nomor pengesahan 0030404416, nomor kontrak 104101300359;------------------------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada pemiliknya Saksi MISDI;------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2014/PN-Tkn
Statistik750