- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DISEBUT SEBAGAI TERGUGAT VI,VII DAN TERGUGAT VIII ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG TANGGAL 23 MEI 2019, NOMOR : 87 / PDT.G / 2018 / PN TPG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA DISEBUT SEBAGAI TERGUGAT VI, VII DAN VIII UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding Semula Tergugat disebut sebagai Tergugat VI,VII dan Tergugat VIII ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 23 Mei 2019, Nomor : 87 / Pdt.G / 2018 / PN Tpg, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula disebut sebagai Tergugat VI, VII dan VIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 225/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 225/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brjumongkas Lumban Gaol |
Panitera | Dabesri Bara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 225/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3567 K/PDT/2020
Banding : 225/PDT/2019/PT.PBR
Statistik5434