- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 20 Mei 2019 Nomor460/Pid.Sus/2018/PN Tar yang dimintakan banding tersebut, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa HENDRIK Als WHY Anak Dari ANTON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Menjadi Peratara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna hitam les biru dengan No.Pol KT 5065 JC;
- Dirampas Untuk Negara
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih dengan Nomor 081253800067;
- 1 (satu) buah alat Press;
- 1 (satu) bungkus tisu basah Merk Mitu;
- 1 (satu) buah Helm warna biru bertuliskan KYT;
- 1 (satu) buah helm warna abu-abu merk Venus;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna Gold dengan nomor 081347018989;
- 4 (empat) lembar kertas karbon;
- 2 (dua) lembar celana jeans warna biru;
- 2 (dua) gulung aluminium foil;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI atas nama Hendrik;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama Hendrik;
- 1 (satu) buah bedak bayi warna pink;
- 2 (dua) bungkus shabu-shabu masing-masing seberat 5 (lima) gram (merupakan penyisihan dari total 1.037,53 gram brutto, sisanya telah dimusnahkan ditingkat penyidikan);
- 2 (dua) bungkus shabu-shabu sisa dari pemeriksaan Labolatorium masing-masing seberat 0,8378 gram dan 0,8463 gram;
- 1 (satu) buah plastik pembungkus tissue basah berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah koper warna cokelat motif macan;
- 1 (satu) buah HP Oppo warna putih dengan No. SIM Card 081251270896 dan 082253570364;
- 32 (tiga puluh dua) lembar kertas carbon;
- 3 (tiga) lembar tissue basah;
- 1 (satu) lembar tiket bording Pass Pesaat Lion Air tujuan Tarakan ? Makasar an. A RIZKI AMELIA;
- 4 (empat) lembar celana jeans warna biru;
- 4 (empat) lembar baju kaos;
- UangTunai Rp 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ATM BCA warna hitam;
- 2 (dua) lembar Aluminium Foil;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 118/PID/2019/PT SMR |
|
Nomor | 118/PID/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arthur Hangewa |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Bredward Harris Sinaga |
Panitera | - Sakrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PID/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 118/PID/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2018/PN Tar
Kasasi : 3417 K/Pid.Sus/2019
Banding : 118/PID/2019/PT.SMR
Statistik5518