- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan sah menurut Hukum milik penggugat sebidang tanah yang terletak di Km KM. 8 RT.02 RW.01 Desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis seluas + 121 X160 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan utama/ Robin Barus;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah PT.BESMINDO;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah T.MANULANG;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Duri - Dumai;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 15 Januari 1980;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah tanggal 01 Juni 1981;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kwitansi Pembelian Tanah tanggal 09-05-1981;
- Menghukum Tergugat I, II untuk mengosongkan tanah berperkara / sengketa dan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada Penggugat;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum sertifikat No. 05.02.07.25.1.000.64 atas nama HINSATOPA SIMATUPANG yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, sepanjang yang berkenaan dengan tanah milik Penggugat;
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 6/PDT.G/2014/PN.BKS |
|
Nomor | 6/PDT.G/2014/PN.BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Afdhilabr Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Asnim Arina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk Seluruhnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum para tergugat KONPENSI/Penggugat REKONPENSI secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sebesar Rp.11.216.000,-(sebelas juta dua ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 477 PK/Pdt/2018
Pertama : 6/PDT.G/2014/PN.BKS
Statistik1082