Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2017/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 26/Pid.Sus/2017/PN JKT.UTR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pinta Uli Br Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Tugiyanto, Bc.ip., M.h Hakim Anggota 2: Kun Maryoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa: RACHMAT EFFENDI Als EFEN Bin NAPSIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana: secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman Ganja; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa: RACHMAT EFFENDI Als EFEN Bin NAPSIN dengan Pidan Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan menghukum pula dengan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tig) bungkus plastic klip narkotika jenis shabu denga berat total 31,27 gram dengan berat brutto awalnya seluruhnya 31,27 gram kemudian disisihkan sebanyak brutto 5 gram, berat netto seluruhnya 4,4058 gram dan setelah dilakukan uji lab sisanya menjadi netto 4,3503 gram; 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi tablet berlogo cel warna kuning dengan jumlah seluruhnya 401 (empat ratus satu) butir dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet berlogo ceI warna kuning narkotika bukan tanaman jenis ekstasi dengan jumlah 400 (empat ratus) butir atau jumlah seluruhnya menjadi 801 (delapan ratus satu) butir, kemudian telah disisihkan sebanyak 5 (Iima) plastik klip berisi seluruhnya 25 (dua puluh lima) butir dengan berat netto 7,0800 gram untuk dilakukan uji lab dan setelah dilakukan uji lab, sisanya menjadi 23 (dua puluh tiga) butir dengan berat netto 6,5136 gram; 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 140 gram dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 380 gram dengan berat brutto seluruhnya menjadi 520 (lima ratus dua puluh) gram dengan berat brutto seluruhnya 520 gram atau berat netto seluruhnya 399 gram dan setelah dilakukan uji lab, Sisanya menjadi netto 396 gram; 1 (satu) unit timbangan; Bungkus plastik klip kosong; 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu merk Louis; 1 (satu) buah tas kecil warna coklat bermerk Polo Stars Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2017/PN_JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2017/PN_JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid.Sus.Anak/2017/PT.DKI
Pertama : 26/Pid.Sus/2017/PN Jkt Utr
Statistik257