- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dan memiliki kekuatan hukum pembuktian menurut hukum yang berlaku;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan tanggal jatuh tempo pelunasan perjanjian jual beli tanggal 20 Juni 2015;
- Menyatakan Pembayaran uang muka sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) tetap menjadi milik Penggugat sebagai akibat dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT;
- Menghukum atas pembayaran uang muka sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) tetap menjadi milik PENGGUGAT akibat TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang pelunasan Perjanjian Jual beli Perkebunan Kelapa Sawit seluas 65 (enam puluh lima) Hektar yang terletak di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (saat ini karena pemekaran menjadi kecamatan Ulak Kupai) sejumlah Rp2.334.290.700,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.085.500,00 (satu juta delapan puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Agm |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwindu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 818 K/Pdt/2021
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Agm
Statistik14229