Putusan PA TAKALAR Nomor 350/Pdt.G/2018/PA.Tkl |
|
Nomor | 350/Pdt.G/2018/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Adhayani Saleng Pagesongan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilah, S.agbr Hakim Anggota Muh. Hasyim |
Panitera | Panitera Pengganti: Bungatang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
mengadili Dalam Eksepsi - Menolak ekesepsi tergugat; Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian 2.Menyatakan murni aida yang meninggal pada tanggal 28 JUli 2015 adalah pewaris; 3.Menyatakan: a. Marhumah Dg. Rampu b.Muh.Firdaus bin Arham S. Rapi c.Rohana Arham binti Arham S. Rapi d.Aisyah binti Arham S. Rapi e.Muhammad bin Arham S. Rapi dan f. Abd. Mursalina, SE Adalah ahli waris dari almarhumah Murni Aida binti Arham S. Rapi 4. Menyatakan objek berupa : a.1 (satu) tanah dan bangunan rumah permanen berikut pekarangannya seluas +200M (dua ratus meter persegi) terletak di jalan Khaeruddin Dg. Ngampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut : -sebelah Utara dengan tanah Baharuddin -sebelah Timur dengan tanah Bahtiar Tayang -sebelah Selatan dengan Jalan Raya -Sebelah Barat dengan Rumah Fitriani b.2 (dua) kavlin tanah saling bersambungan berbentuk sawah seluas + 400M2 (empat ratus meter persegi) terletak di jalan Khaeruddin Dg. Ngampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut : -sebelah Utara dengan rencana jalan -sebelah Timur dengan tanah Sri Rejeki Abdul Gani (Hj. Ratu) dan Pak Lenteng -sebelah SElatan dengan jalan Raya -sebelah Barat dengan tanah Ilyas Dg. Leo c.1 (satu) kavling tanah berbentukl sawah seluas +200M2 (dua ratus meter persegi) terletak di Jalan Khaeruddin Dg. Ngampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut : -sebelah Utara dengan tanah Azis Mile -sebelah Timur dengan tanah Hj. Cora -sebelah Selatan dengan rencana Jalan -sebelah Barat dengan tanah Ridwan d.Beberapa perabot rumah tangga yaitu: - 2 (dua) buah tempat tidur -2 (dua) buah lemari pakaian - 1 (satu) set kursi tamu - 1 (satu) set meja makan - 1 (satu) buah lemari piring - 1 (satu) buah lemari ikan - 1 (satu) buah lemari kaca - 1 (satu) unit televisi 32 inc merek LG - 1 (satu) unit kulkas satu pintu merek sharp - 1 (satu) uinit mesin cuci merek Akari Adalah harta bersama Murni Aida binti Arham S. Rapi dan Abd. Mursalina, SE 5. Menyatakan separuh (1/2) harta bersama tersebut adalah milik almarhumah Murni Aida binti Arham S. Rapi dan separuh (1/2) yang lain adalah milik tergugat (Abd. Mursalina, SE) 6. Memerintahkan tergugat konvensi (Abd. Mursalina, SE) untuk membagi dua (2) harta bersama tersebut 7.Menyatakan harta bagian almarhumah Murni Aida binti Arham S. Rapi adalah harta warisan yang harus dibagi kepada ahli warinya. 8. Menetapkan bagian-bagian para ahli waris sebagai berikut: - Suami (Abd. Mursalina, SE/Tergugat) 18/36 -Ibu (Marhumah Dg. Rampu/Penggugat !) 6/36 -2 orang saudara laki-laki (Muh. Firdaus bin Arham S. Rapi/Penggugat II dan Muh. Ilham bin Arham S. Rapi/Penggugat V masing-masing mendapat 4/36 - 2 orang saudara perempuan (Rohana binti Arham S. Rapi/Penggugat III dan Aisyah bin Arham S.Rapi/Penggugat IV masining-masing mendapat 2/36. 9. Memerintahkan Penggugat konvensi untuk membagi budel harta warisan tersebut kepada ahli waris Almarhumah Murni Aida binti Arham S.Rapi sesuai bagian masing-masing yang telah ditentukan sebagaimana pada poin 8. 10.Memerintahkan para Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi untuk mematuhi kesepakatan yang disepakati pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (decente) antara Penggugat konvensi dan Tergugat konvensi mengenai objek mahar dan erang-erang; 11.Menolak untuk selebihnya. Dalam Rekonvensi -Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum para Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pdt.G/2018/PA.Tkl.zip
- Download PDF
- 350/Pdt.G/2018/PA.Tkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.G/2018/PA.Tkl
Statistik11236