Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Corry Oktarina |
Hakim Anggota | S.sos., 2. Suryadi, 1. Diah Astuti Miftafiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUKARDI bin ARBA?I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARDI Bin ARBA?I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 1.001.206.500,00 (satu milyar satu juta dua ratus enam ribu lima ratus rupiah) jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan Barang Bukti berupa - 1 (satu) buah Buku data Peraturan Desa;- 1 (satu) buku data peraturan Kepala Desa;- 1 (satu) buah Buku Notulen Rapat warna Biru dari Tahun 2012 s/d 2016;- 1 (satu) buah Buku Notulen Rapat warna coklat Tahun 2016;- Buku Kas Umum Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk TA. 2015;- 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merk Vandisk;- s1 (satu) buah Buku Data Keputusan Kepala Desa.dikembalikan kepada Pemerintah Desa Air Sijuk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung.- Uang tunai sebesar Rp. 61.423.500,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dirampas untuk negara;- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Pembayaran fee Desa untuk pasir di Kolong Kakus sebanyak 5000 m3 Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari CV.Billiton Jaya tanggal 29 Maret 2016;- 1 (satu) lembar Kuitansi Asli Pembayaran fee Desa untuk pasir di Kolong Kakus sebanyak 5000 m3 Rp.24.190.000,- (dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh juta rupiah) dari CV.Billiton Jaya tanggal 29 Maret 2016;- 1 (satu) lembar kuitansi Asli Surat Keputusan Kepala Desa Air Seruk Nomor: 023/KEP.ASR/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Prnunjukan Tim Kordinasi Penarikan Pasir Lokasi Air Kolong Kakos oleh CV.Billiton Jaya;- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 17 November 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar Surat Tim Pengelola Retribusi Pengangkutan Pasir Oleh CV. HRB Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk Nomor 01/T.Peng.Ret/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016.- 1 (satu) lembar foto spanduk pemblokiran Masyarakat atas kegiatan tambang CV. Harapan Rezeki Bungsu;- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 04 November 2016 untuk pembayaran dana sumbangan atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk. - 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2016 untuk pembayaran dana sumbangan atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 18 Oktober 2016 untuk pembayaran dana sumbangan atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 21 Agustus 2016 untuk pembayaran dana sumbangan atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 31 Mei 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 19 Mei 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 16 Mei 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 27 April 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tertanggal 13 April 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 19 April 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 04 April 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 24 Maret 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda bukti terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tertanggal 04 Maret 2016 untuk pembayaran Ritasi Angkut Pasir untuk biaya Desa 250 rit x Rp.40.000,-.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.28.640.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tertanggal 22 Februari 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 03 September 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.33.800.000,- (Tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 07 Oktober 2015. - 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) tertanggal 22 September 2015 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 08 September 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.52.400.000,- (lima puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 29 Oktober 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 15 Desember 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.28.640.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) tertanggal Februari 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 18 September 2015 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 06 November 2015 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 26 Oktober 2015 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tertanggal 01 Desember 2015 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.88.600.000,- (delapan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 12 November 2015 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk.- 1 (satu) lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.28.640.000,- (Dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal Februari 2016 untuk pembayaran dana retribusi atas pengelolaan pasir di wilayah Dusun II Desa Air Seruk. - 1 (satu) Ekslempar Foto Copy Keputusan Bupati Belitung No:188.45/177/KEP/DPPKAD/2010 Tanggal lembar tanda terima uang dari CV.Harapan Rezeki Bungsu (HRB) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tertanggal 07 Mei 2010 Tentang Penetapan Nilai Pasar Mineral Bukan Logam dan batuan. - 1 (satu) Ekslempar Foto Copy Keputusan Bupati Belitung No:188.45/74/KEP/DPPKAD/2007 Tanggal 27 april 2007 tentang kapasitas muatan tongkang bahan galian golongan C khusus curah;- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Air Seruk Nomor: 016/KEP.ASR/V/2015 tanggal 26 Mei 2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sumbangan Pasir Dari CV. HARAPAN REZEKI BUNGSU (HRB);- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Komitmen Nomor: 001/KOM-HRB/III/2015 tanggal 11 Maret 2015;- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Air Seruk Nomor: 031 / SK/ASR/XII/2010 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Air Seruk tanggal 1 Desember 2010;- 1 (satu) eksemplar Surat Permohonan Penghentian Kegiatan Operasional CV. HRB di Desa Air Seruk Nomor: 01/Tim.PSPP/ASR/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016;- 1 (satu) lembar Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Mineral dan Batubara Nomor: 03.E/30/DJB/2012 tentang Pungutan Sumbangan Pihak Ketiga;- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/203/DPE/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada Perusahaan Komanditer (CV) Biliton Jaya;- 1 (satu) eksemplar Rekapitulasi Penerimaan Pendapatan Desa Kode Rekening 1.3.2;- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Air Seruk Nomor: 02/KEP. ASR/I/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Air Seruk;- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Air Seruk Nomor: 02/KEP. ASR/I/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Air Seruk;- 1 (satu) eksemplar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;- 1 (satu) eksemplar UU No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangk Belitung;- 1 (satu) eksemplar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor: 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa;- 1 (satu) eksemplar PP Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa;- 1 (satu) eksemplar PP Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;- 1 (satu) eksemplar Company Profile CV. Harapan Rezeki Bungsu;- 1 (satu) eksemplar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;- 1 (satu) buah Buku Kas Umum Tim Pasir Aik Kolong Kakos Air Seruk.- 2 (Dua) buah Buku bukti pengelolaan Uang dari CV. HRB;- 1 (satu) Eksemplar Peraturan Desa Air Seruk Nomor 02 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Air Seruk Tahun Anggaran 2016;- 1 (satu) Buah Peraturan Desa Air Seruk Nomor 03 Tahun 2015 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Air Seruk Tahun Anggaran 2015;- 1 (satu) Eksemplar Peraturan Desa Air Seruk kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa;- 1 (satu) eksemplar Peraturan Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Nomor : 03 Tahun 2012 tentang pungutan Desa;- 1 (satu) eksemplar Fotokopi Peraturan Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Nomor 02 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Desa Air Seruk Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pungutan Desa;- 1 (satu) Eksemplar Buku Kas Umum Desa Air Seruk Kecamatan Sijuk Tahun Anggaran 2016 Periode Januari 2016 s/d November 2016;- 1 (satu) Buah Surat Nomor : 005/124/ASR/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015;- 1 (satu) Buah Surat Nomor : 001/13/HRB/2015 tanggal 13 Maret 2015;- 1 (satu) Buah Surat Nomor : 005/109/ASR/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015;- 1 (satu) buah surat Nomor : 005/57/ASR/VI/2015 tanggal 05 juni 2015;- 1 (satu) buah surat Nomor : 552/658/DTPHP2KKP-V tanggal 15 Juni 2015;- 1 (satu) buah surat Nomor : PRM-HRB/I/2015 Bulan Februari 2015 perihal permohonan pengajuan rencana sosialisasi kegiatan usana penambangan pasir;- 1 (satu) buah surat dari CV. HRB Nomor : /Prm/HRB/I/2015 bulan Februari 2015 Perihal permohonan Surat Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Pasir Bangunan;- 1 (satu) buah surat dari CV. HRB Nomor : 29/HRB/IX/2015 Tanggal 29 Oktober 2015 Perihal Permohonan peninjauan/ Revisi Biaya Retribusi;- 1 (satu) buah Surat Nomor : 08/Prm/HRB/III/2015 tanggal 26 Maret 2015 Perihal permohonan Izin Pembuatan Jalan Alternatif dan Fasilitasi Sosialisasi Kepada Masyarakat;- 1 (satu) buah surat Nomor : 005/53/ASR/V/2015 tanggal 27 Mei 2015 dari Desa Air Seruk Kepada CV. HRB Perihal Undangan;- 1 (satu) satu Buah surat Nomor : 045.2/29.a/ASR/III/2015 tanggal 23 Maret 2015 dari Desa Kepada Ketua BPD perihal Mohon persetujuan pemanfaatan sumbangan CV. HRB dikelola langsung oleh Masyarakat;- 1 (satu) buah surat Nomor : 005/52/ASR/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 perihal undangan Acara Rencana Pembentukan Tim Pengelola Retribusi Pasir Oleh CV. HRB (Harapan Rezeki Bungsu);- 1 (satu) buah surat Nomor : 540/001/ASR/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 perihal penerbitan Izin penambangan Pasir;- 1 (satu) buah surat Nomor : 620/91/ASR/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal mohon ditinjau kembali Hasil Rapat BPD tanggal 22 Agustus 2016;- 1 (satu) eksemplar surat Nomor : 401/66/ASR/IX/2016 tanggal 01 September 2016 perihal mohon fasilitasi penyelesaian konflik antara CV. Harapan Rezeki Bungsu (HRB) dengan pihak Desa Air Seruk;- Tanda terima uang tanggal 31 Agustus 2015 dari CV. HRB sebesar Rp 20.000.000,- - Tanda terima uang tanggal 25 September 2015 dari CV. HRB sebesar Rp 19.217.000,- ;- Tanda terima uang tanggal 09 Nopember 2015 dari CV. HRB sebesar Rp 23.000.000,- ;- Tanda terima uang tanggal 17 Nopember 2015 dari CV. HRB sebesar Rp 15.840.000,- ;- Tanda terima uang tanggal 02 Desember 2015 dari CV. HRB sebesar Rp 17.000.000,- ;- Tanda terima uang tanggal 02 April 2016 dari CV. HRB sebesar Rp 20.000.000,-;- Tanda terima uang tanggal 20 April 2016 dari CV. HRB sebesar Rp 20.000.000,- ;- Tanda terima uang tanggal 02 Juni 2016 dari CV. HRB sebesar Rp 16.000.000,-;Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2420 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Pgp.
Statistik12719